UMKM yang Jualan di Marketplace Kini Wajib Memiliki NIB Ini Alasannya
KRINKZ.CO, Jakarta – Pemerintah mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat legalitas usaha, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertata.
NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya secara legal sekaligus memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah.
Pemerintah menilai pertumbuhan perdagangan digital yang semakin pesat perlu diimbangi dengan sistem pendataan yang lebih baik. Melalui kewajiban NIB, pelaku usaha yang berjualan secara online dapat terdata secara resmi sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan.
Selain aspek legalitas, kepemilikan NIB juga memberikan sejumlah manfaat bagi UMKM. Pelaku usaha berpeluang memperoleh akses pembiayaan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga berbagai program pengembangan yang disediakan pemerintah dan lembaga terkait.
Dari sisi konsumen, keberadaan NIB dinilai dapat meningkatkan kepercayaan terhadap toko online karena identitas pelaku usaha lebih jelas dan dapat diverifikasi. Hal ini diharapkan mampu menciptakan transaksi yang lebih aman dan transparan di platform digital.
Marketplace juga didorong untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan memastikan penjual yang beroperasi di platformnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit UMKM, melainkan untuk membantu pelaku usaha naik kelas melalui legalitas yang lebih kuat dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas di masa depan.
P: Agus Sanjaya
